Gotong Royong di Komite Sekolah

Era Pemerintahan NKRI Setelah Kemerdekaan (1945 sampai 1966)

Sejak jaman kemerdekaan, masyarakat telah dilibatkan dalam dunia pendidikan NKRI. Dimulai dengan dibentuknya POMG (Perkumpulan Orangtua Murid dan Guru), berdasarkan UU Pendidikan No.12 Tahun 1945 Pasal 28. Bertujuan untuk memelihara hubungan yang erat antara orangtua murid, agar sekolah dapat hidup subur dan lebih sanggup memenuhi tugasnya sebagai tempat yang membentuk manusia yang cakap dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.

Namun beberapa tahun kemudian, dalam pelaksanaannya diterpa isu bahwa guru-guru telah menyalahgunakan keuangan POMG, yang mengakibatkan terbentuknya POM (Perkumpulan Orangtua Murid) saja, tanpa guru.

Pemerintahan Masa Orde Baru (11 Maret 1966 hingga 1998)

Di era orde baru, POM diganti menjadi BP3 (Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan) berdasar surat keputusan Nomor:17/1974, tanggal 20 Nopember 1974, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri P&K. Bertujuan meningkatkan hubungan yang erat dan kerja sama serta tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah untuk menyempurnakan kegiatan pendidikan.

BP3 diperkuat dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0293/U/1993.

Sejarah pendidikan di era orde baru dipenuhi dengan berbagai kepentingan politik dan industri yang berbenturan dengan budaya kita sendiri. Apa yang tertulis pada sebuah kebijakan beserta jargonnya, terlihat bagus, tetapi dalam pelaksanaannya berbeda. Dan meskipun orde baru sudah tumbang, tetapi dampaknya masih berlanjut.

Pemerintahan Masa Reformasi (sejak 1998)

Di tahun 2000an, dikenalkan istilah MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) yang diadopsi dari negara maju. Dimana dalam penerapannya adalah dengan membentuk Komite Sekolah (KS).

Dasar hukum Komite Sekolah adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas), yang kemudian dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 044/U/2002 tanggal 2 April 2002. tentang Dewan Pendidikan dan Komite sekolah. Pasal 1 butir (2) disebutkan bahwa;
“ Pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.”

Dan untuk sosialisasinya, dibuatlah iklan di televisi tentang Komite Sekolah ini. Tapi … peranan KS yang ditonjolkan adalah fungsi pengumpulan dana dari wali murid, seperti dana untuk mengganti genteng yang bocor dan tembok yang rusak. Dan dalam prakteknya, fungsi KS ini memang sering dipakai untuk penggalangan dana dari orang tua dalam mendukung kegiatan di sekolah.

Secara operasional, tugas dan wewenang Komite Sekolah, disebutkan:
a) Mendorong dan meningkatkan hubungan baik antara masyarakat, sekolah maupun pemerintah.
b) Membantu kelancaran kegiatan pendidikan dan tidak mencampuri urusan teknik pengajaran sekolah yang menjadi wewenang kepala sekolah, guru dan pengawas.
c) Mengusahakan bantuan dari masyarakat, baik berupa benda, uang maupun jasa dengan tidak menambah beban wajib bayar.
d) Memberikan perimbangan kepala sekolah dan kepada perwakilan Depdikbud tentang permohonan keringanan atas permohonan wajib bayar.

Padahal, di negara maju, peran Komite Sekolah adalah untuk mendorong terjadinya demokratisasi penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah, seperti pemilihan kepala sekolah, penentuan seragam sekolah, kurikulum, buku pelajaran, dan tata tertib di sekolah.

MBS dan KS ini sebenarnya telah mendapatkan payung hukum yang kuat di UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas/SPN). Pasal 1 butir 25 menyebutkan bahwa;“Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali, peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan”.

Dimana dalam Pasal 54, mengatur tentang partisipasi masyarakat :
1. Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
2. Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.

Secara regulasi, bahkan ada tiga yang terkait Komite Sekolah, yaitu:
1. Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Anggota Komite Sekolah

Keanggotaan Komite Sekolah sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010, pasal 197, diatur sebagai berikut:
Anggota komite sekolah/madrasah berjumlah paling banyak 15 (lima belas) orang, terdiri atas unsur:
1. Orang tua/wali peserta didik paling banyak 50%.
Catatan: orang tua/wali peserta didik yang dimaksud adalah yang anaknya masih aktif bersekolah di sekolah yang bersangkutan.
2. Tokoh masyarakat paling banyak 30%.
Catatan: tokoh masyarakat yang dimaksud adalah tokoh formal dan informal yang ada di lingkungan sekolah, diantaranya: tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat pemerintah setempat (RT, RW, Lurah, Camat, dan pihak terkait lainnya) serta alumni.
3. Pakar pendidikan yang relevan paling banyak 30%.
Catatan: pakar pendidikan yang dimaksud adalah tokoh/pegiat yang memiliki keahlian dan kepedulian terhadap pendidikan. Unsur ini bisa berasal dari perguruan tinggi, organisasi profesi tenaga kependidikan, LSM, dunia usaha/industri.

Masa jabatan keanggotaan komite sekolah/madrasah adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Peran Komite Sekolah

Sedangkan peran KS, lebih kurang adalah sebagai berikut:
1. Fasilitator
Menerima masukan dari orangtua, menggali keterangan lebih lanjut, menyimpulkan pendapat mereka, dan membuat program yang melayani kebutuhan tersebut.

2. Katalisator
Yang menyebabkan dan mempercepat terjadinya perubahan ke arah lebih baik.

3. Komunikator
Menyampaikan pesan kepada seluruh orangtua siswa, dan juga memberikan respons dan tanggapan, serta menjawab pertanyaan dan masukan yang disampaikan oleh orangtua, sesuai dengan kesepakatan dan pemahaman bersama dengan warga sekolah.

4. Inspirator
Memberi inspirasi dan sumber yang menggerakkan seluruh warga untuk terus bersemangat dalam mengembangkan dunia pendidikan dan memberi layanan terbaik, pada situasi yang menyenangkan, maupun dalam situasi sulit.

Semangat Gotong Royong di Komite Sekolah

Dari sejarah di atas, kita bisa membaca bahwa ada jurang perbedaan yang mencolok antara kebijakan dan pelaksanaan. Dalam pelaksanaannya, ada dua kubu ekstrim: KS dijadikan alat pembenaran kebijakan sekolah yang buruk, di lain pihak terjadi tuntutan yang berlebihan dari pihak orangtua terhadap sekolah.

Mari kita kembalikan fungsi KS kepada fungsi asli bangsa kita: gotong royong. Dengan semangat gotong royong, kita selalu menghindari saling menuntut, karena yang ada adalah saling meringankan. Dalam gotong royong juga tidak saling memanfaatkan secara negatif, tetapi saling membantu untuk menyelesaikan masalah.

Dengan gotong royong, juga tidak saja berkutat dengan lingkungannya sendiri, tetapi juga lingkungan sekitarnya. Misal ikut serta mengentaskan Anak Tidak Sekolah (ATS).

Mari kita sikapi keberadaan KS ini dengan positif, demi kemajuan pendidikan anak bangsa kita sendiri.

catatan:
Beberapa kutipan diambil dari buku “Melawan Liberalisasi Pendidikan”, tahun 2014, yang ditulis oleh Darmaningtyas, Edi Subkhan dan Fahmi Panimbang.

Mengkultuskan Ujian dan Ijazah ?

“Ki Hajar ternyata pernah mengkritik pendidikan nasional kita. Ini sebenarnya kita sudah merespons dalam Merdeka Belajar, kita coba untuk memindahkan fokus dari Ujian Nasional yang berbasis kepada mapel, kepada Asesmen Kompetensi Minimum yang sifatnya literasi, numerasi, karakter. Sifatnya lintas mapel dan fleksibel,”

Demikian ungkap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril pada webinar bertema “Kebijakan Pendidikan terkait Guru dan Tenaga Kependidikan” yang diselenggarakan oleh Pusdatin Kemendikbud, Selasa (15/9/2020).

Dan beliau memandang apa yang disampaikan oleh Ki Hajar Dewantara berikut, layak untuk dijadikan bahan refleksi tentang kondisi saat ini.

“Ini pesan Ki Hajar di tahun 1956 dan saya rasa ini masih relevan untuk kita berefleksi apakah kita sudah bergerak dari sini atau masih tergerak dalam cara berpikir yang mengultuskan ujian dan tidak menumbuhkembangkan secara holistik. Jadi ini sebenarnya sudah lama diingatkan oleh bapak pendidikan kita,”

Ki Hajar pernah melakukan kritik terhadap pendidikan Indonesia melalui pernyataannya pada tahun 1956:

“Kita lihat di zaman sekarang masih terpakainya bentuk-bentuk rumah sekolah, daftar-daftar pelajaran yang tidak memberi cukup semangat mencari ilmu pengetahuan sendiri, karena tiap-tiap hari, tiap-tiap tri wulan, tiap-tiap tahun, pelajar-pelajar kita terus menerus terancam oleh sistem penilaian dan penghargaan yang intelektualis. Anak-anak dan pemuda-pemuda kita sukar dapat belajar dengan tentram, karena dikejar-kejar oleh ujian-ujian yang sangat keras dalam tuntutan-tuntutannya. Mereka belajar tidak untuk perkembangan hidup kejiwaannya; sebaliknya, mereka belajar untuk dapat nilai-nilai yang tinggi dalam school raport-nya atau untuk dapat ijazah. Dalam soal ini sebaiknyalah kita para pemimpin perguruan, bersama-sama dengan Kementerian P.P. dan K, mencari bagaimana caranya kita dapat memberantas penyakit examen cultus dan diploma jacht itu.

Examen cultus berarti mengultuskan ujian. Sedangkan diploma jacht berarti mengejar-ngejar ijazah.

referensi:
https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/memberantas-penyakit-yang-mengultuskan-ujian (17 September 2020)

Paket A Mulai Kelas 1 atau 4 ?

Paket A dimulai dari awal Tingkatan 1 (Kelas I).
Calon peserta didik bisa langsung ke Tingkatan 2 (Kelas IV) jika memiliki satu dari dua hal ini:
– sertifikat SUKMA Lanjutan (Surat Keterangan Melek Aksara Lanjutan), atau
– memiliki rapor kelas III semester genap SD/MI

Untuk diketahui, pembagian Tingkat dan Kelas saat ini adalah sebagai berikut:
– Tingkat 1 (Kelas I – III) – SD
– Tingkat 2 (Kelas IV – VI) – SD
– Tingkat 3 (Kelas VII – VIII) – SMP
– Tingkat 4 (Kelas IX) – SMP
– Tingkat 5 (Kelas X) – SMA
– Tingkat 6 (Kelas XI – XII) – SMA

Pembelajaran di Tingkat 1 (Kelas I – III)

Hakekat muatan kurikulum Tingkat 1 adalah : membaca, menulis dan berhitung (calistung). Tingkatan 1 lebih membutuhkan bahan ajar dengan pendekatan tematik, bukan mata pelajaran. Karena peserta didik (dalam usia sekolah) di tingkat 1 ini belum bisa membaca dan belajar secara mandiri.

Bahan ajar tematik ini berdasarkan silabus atau kompetensi dasar yang sudah diterbitkan oleh Kemendikbud. Bahan ajar ini bisa sangat berbeda antar wilayah, sesuai dengan kondisi dna lingkungan wilayahnya sendiri-sendiri.

referensi:
https://fauziep.com/tingkatan-1-tidak-ada-modul-kenapa/ (4 September 2020)

catatan:
Pbx sudah mencoba, tetapi belum mendapatkan kepastian apakah ujian utk mendapatkan sertifikat SUKMA ini bisa dikerjakan secara daring atau tdk, di era wabah corona ini. Mengingat saat ini banyak anak HS yg tdk pernah bersekolah sama sekali dan ketika menginjak usia 10 tahun, ingin langsung masuk kelas 4 SD (Tingkat 2). Dimana kebanyakan mereka belajarnya di https://www.ixl.com/ atau situs online lainnya, dengan hasil nilai yang bagus kalau dinilai dari *kemampuan calistung* nya.

Urutan Pendaftaran & Pembelajaran di PKBM Piwulang Becik

bergotong royong
menghaluskan budi
menguatkan jati diri
meningkatkan nalar
melalui belajar mengajar

PBx masih membuka pendaftaran bagi anak yg belum terdaftar bersekolah, untuk tahun ajaran 2020/2021.

Silakan isi formulir pendaftaran ini sesuai dengan ketentuan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia) untuk menghindari kesalahan penulisan nama di Dapodik, Rapor dan Ijazah. Dapodik menghendaki data rinci siswa, dimana memuat tinggi/berat badan, dll nya.

Kelengkapan dokumen bisa discan/foto secara jelas shg bisa dibaca, kmd email ke admin@piwulangbecik.org :
1. Akta Kelahiran
2. KK (Kartu Keluarga)
3. KTP Orang Tua/Wali/KTP Siswa (jika sudah mempunyai)
4. Foto (bisa difoto memakai telepon seluler)
5. Rapor sebelumnya
6. Ijazah Sebelumnya

Hormat kami,
Administrator PKBM Piwulang Becik

catatan:
pengisian formulir pendaftaran ini tidak serta merta diterima di PKBM Piwulang Becik. Jika tidak memenuhi syarat tersebut di atas, maka PKBM Piwulang Becik mempunyai hak untuk menolak pendaftaran tersebut.

Siaran Pers 4 Kementerian Untuk Pembelajaran di Masa Pandemi

Keputusan bersama 4 Kementerian telah disiarkan hari Senin 15 Juni 2020 dan rekamannya bisa dilihat di channel youtube Kemdikbud RI ini.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 bisa dibaca di link berikut

Dan mbak Tami di akun Facebooknya pun telah membuat ringkasan yang bagus. Atas izin mbak Tami, kami sertakan rangkuman tersebut di sini.

Alhamdulillah, barusan banget sudah keluar press release resmi dari Kemendikbud RI (bisa cek di channel yutubnya) tentang Tahun Ajaran Baru 2020/2021 yang akhir akhir ini memunculkan banyak keresahan di orang tua.

Berikut ini saya coba summary-kan beberapa poin penting yang disampaikan oleh Mas Menteri terkait kebijakan Tahun Ajaran Baru yang akan berlangsung di masa pandemi ini. Untuk penjelasan lebih lengkap dan rincinya, bisa langsung dibaca satu persatu di slide yang saya sertakan di postingan ini ya.

1. Tahun ajaran tetap berlangsung di Bulan Juli 2020, TAPI Kemendikbud mengizinkan dibukanya pembelajaran tatap muka HANYA di zona hijau dengan syarat berlapis dan protokol kesehatan yang sangat ketat

2. Selain zona hijau, pembelajaran tatap muka TIDAK BOLEH dilakukan. Tahun ajaran tetap dimulai Juli, tetapi dilaksanakan melalui metode daring (online) sampai kondisi dinilai membaik

3. Pada zona hijau, HANYA jenjang SMP & SMA (dan setara) saja yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka. JIKA dinilai kondisi tetap aman (status zona hijau), akan diikuti oleh jenjang Sekolah Dasar setelah 2 bulan ke depan, lalu diikuti lagi oleh jenjang PAUD 3 bulan setelahnya

4. JIKA status wilayah turun dari zona hijau, maka pembelajaran tatap muka WAJIB dihentikan

5. Meskipun zona hijau sudah memenuhi syarat berlapis dan protokol ketat, sehingga memutuskan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka, orang tua PUNYA HAK AKHIR untuk memutuskan apakah anaknya akan mengikuti belajar di sekolah atau memilih belajar secara daring saja dari rumah

6. Pada zona hijau, kapasitas kelas WAJIB dikurangi dengan ketentuan maksimal 50% dari kapasitas awal, atau sekitar 18 siswa saja di setiap kelas

7. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tadinya memiliki aturan persentase tertentu untuk alokasi tertentu, selama masa pandemi ini direlaksasi tanpa batasan. Tiap sekolah BERHAK melakukan perubahan persentase untuk alokasi penting yang dianggap perlu untuk mendukung program belajar dan kesejahteraan guru

8. Khusus untuk jenjang Pendidikan Tinggi (kampus) tetap dilakukan pembelajaran secara DARING (online) di SEMUA ZONA, termasuk zona hijau. Kampus dianggap memiliki kemampuan & sumber daya yang lebih siap untuk meneruskan pembelajaran secara daring

9. Tetapi, ada kebijakan khusus untuk aktivitas belajar di level Perguruan Tinggi yang dianggap sangat penting dan berhubungan dengan kelulusan mahasiswa, yang sulit dilakukan secara daring (praktikum lab atau bengkel, misalnya). Khusus untuk kondisi tersebut, mahasiswa diperbolehkan datang ke kampus dengan menerapkan protokol yang sangat ketat

10. Kebijakan dan keputusan untuk unit pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (RA, MI, MTs, MA, dan Pesantren), kurang lebih akan sama tapi baru akan diumumkan resmi oleh Kemenag sekitar 2 hari ke depan

***

Kebijakan di atas disebut oleh Mas Menteri sebagai “metode relaksasi yang PALING konservatif“, paaliing perlahan, dan paaliiing bertahap. Karena tujuan utama dari kebijakan ini adalah KESELAMATAN. Baik bagi anak, orang tua, guru, dan segenap staf pendidikan lainnya. Fyi, zona hijau saat ini cuma ada kurang dari 90 kota/kabupaten loh. Atau sekitar 6% dari populasi saja. Loud & Clear ya Parents..

Pemerintah sudah menetapkan kebijakan yang menurut saya cukup berimbang dengan kondisi pandemi di negara kita saat ini. Kalo kata Mas Menteri, kebijakan yang di-release hari ini adalah hasil rekomendasi dari banyaak sekali pihak, dengan mempertimbangkan banyaaak sekali faktor. Tapi intinya tetep sama ye : Corona itu emang BAHAYA.

Kalo kagak bahaya, ngapain cobak Mas Menteri ribet ngomong panjang lebar sore sore begini. Mending waktunya dia pake buat maen PS 5 yekan, WKWKW. Nah sekarang tinggal kita yang aktif ambil peran dan berusaha menjalankannya dengan sungguh sungguh. Sekolah sungguh sungguh merancang proses belajar daring agar bisa efektif buat siswa … Guru sungguh sungguh melaksanakan tugas mengajarnya meskipun dilaksanakan secara online … Para Ibu sungguh sungguh memperpanjang kesabaran menemani anaknya belajar di rumah … Para Ayah sungguh sungguh berusaha meluangkan waktu mendampingi anak sepulang bekerja …

Dan Saya pun sungguh sungguh ngiklanin buku edukatif anak di timeline Anda #EGimana~ stay safe & healthy, Parents! We shall overcome!
⭐ Jayaning Hartami

Pembelajaran di PKBM Piwulang Becik

Piwulang Becik adalah ruang belajar untuk mendalami minat serta mengembangkan karakter yang baik bagi anak dan orang tua. Dengan landasan filosofis bahwa anak adalah pelaku utama, orang tua adalah pendamping dan PKBM Piwulang Becik (PBx) adalah pendukung, maka setiap anak akan melakukan hal sebagai berikut.

1. Kontrak Belajar

Anak, dengan pendampingan orang tua, menentukan kurikulum dan metode pembelajarannya, kemudian menuangkan kesepakatan tersebut ke dalam Kontrak Belajar (KB) yang ditandatangani oleh orang tua dan pihak PBx. Tagihan pembelajaran diberikan di akhir semester dan tahun ajaran. Dengan KB dan tagihannya ini, anak belajar bertanggung jawab terhadap pilihannya.

Inti Kontrak Belajar adalah:
– Minat utama yang akan dikembangkan (anak sebagai pelaku utama)
– Modul pelajaran wajib (anak mengikuti aturan negara)
– Pelajaran spiritual (anak dan orang tua dalam mengembangkan karakter)

2. Setara Daring Modul

PBx memanfaatkan layanan dari Kemdikbud dalam mengerjakan modul pelajaran. Modul pelajaran wajib adalah: PPKN, IPS (atau Sejarah), Bahasa Indonesia, Matematika, IPA (atau Ilmu Sains / Ilmu Sosial / Ilmu Bahasa).

Semester I: modul 1, modul 2, modul 3
Semester II: modul 4, modul 5

3. Portofolio

Lifeskill atau keterampilan hidup anak diperlihatkan dengan portofolio yang dikumpulkan di akhir semester dan juga akhir tahun ajaran.

4. Rapor

PBx menawarkan penilaian kuantitatif dengan mengerjakan soal di Setara Daring, dan penilaian kualitatif dari aktivitasnya di Student Club atau Student Project memakai Microsoft 365 dan portofolio yang telah dibuatnya. Jika anak dan orang tua mempunyai pilihan lain, dimusyawarahkan di KB untuk mendapatkan kesepakatan.

Bagi anak yang berada di kelas 6, 9 atau 12, ada beberapa program lagi yang akan ditempuh:

5. UPK (Ujian Pendidikan Kesetaraan) / Ujian Sekolah

UPK hanya untuk mata pelajaran wajib dan peminatan (bagi kelas 12). Di tahun ajaran 2020/2021 kemungkinan diganti dengan Ujian Sekolah (US) saja.

6. Berita Acara Kelulusan

Setelah mengerjakan UPK/US, anak akan mendapatkan SKL (Surat Keterangan Lulus).

7. Ijazah

Tahun ajaran 2018/2019 Ujian Nasional (UN) harus diadakan di kota tempat PKBM berdiri. Tahun ajaran 2019/2020 diganti dengan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) yang bisa dilakukan secara daring oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. Tahun ajaran 2020/2021 diganti dengan Ujian Sekolah, dan Asesmen Nasional bagi sebagian siswa yang dipilih oleh Diknas. Berita Acara (BA) menghasilkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dipergunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Ijazah diberikan setelah semua proses terpenuhi, mulai dari rapor, portofolio dan Ujian Sekolah.

Ke tujuh poin di atas adalah konsep pembelajaran yang akan ditempuh anak.
Lantas, bagaimana penerapannya? PBx telah menyederhanakan konsep di atas, sehingga teknis pembelajarannya menjadi mudah dan menyenangkan.

Penjurusan di Kelas 10 sampai 12

PBx membuka jalur peminatan : Matematika & Ilmu Alam / MIA (Matematika, Biologi, Fisika, Kimia), Ilmu-Ilmu Sosial / IIS (Sejarah, Ekonomi, Sosiologi, Geografi) dan Ilmu Bahasa & Budaya / IBB (Sastra Indonesia, Sastra Inggris, Bahasa Asing Lain, Antropologi).

Kelompok Bermain

PBx juga memberikan layanan bagi anak usia 4 sampai 6 tahun di Kelompok Bermain.

Student Club

PBx memberikan layanan menggunakan Microsoft 365 for Education, Setara Daring, Zoom dan Telegram Group untuk berkomunikasi dan berkolaborasi. Info tentang kegiatan PBx bisa diikuti di Instagram, Facebook, dan Youtube. Dimana orang tua dan anak di PBx mempunyai hak yang sama dalam belajar dan mengajar di Student Club/Project, mengikuti koridor kesopanan, kepatuhan kepada orang tua dan aturan negara, dalam mengembangkan 4C’s (Critical Thinking & Problem Solving, Communication, Collaboration, Creativity & Innovation) melalui STEAM (Science Technology Engineering Arts Math) yang disederhanakan.

Setiap Anak Unik

Karena setiap anak memiliki keunikannya masing-masing, maka setiap anak di PBx akan memiliki pembelajaran yang berbeda-beda pula. PBx menerapkan Education for All (pendidikan bagi semua) dan No One Left Behind (tidak ada yang dtinggalkan), sehingga apapun keadaannya … anak berhak mendapatkan pendidikan yang baik dan diakui oleh negara.

Tanya Jawab:

1. Untuk anak HS, apa cukup mengerjakan soal di setara daring yang bisa dikerjakan kapan saja selama 1 tahun ajaran?
[jawab]
Setara daring dikerjakan kapan saja, tetapi dalam rentang waktu 1 semester untuk mendapatkan rapor per semester. Soal di setara daring semuanya pilihan ganda.

2. Bagaimana dengan nilai tugas? apa dari tugas-tugas di SC?
[jawab]
Ya, dengan mengerjakan tugas di Student Club, maka sudah mencukupi untuk mendapatkan nilai di rapor.

3. Bagaimana dengan ujian semester dan ujian kenaikan kelas?
[jawab]
Tidak ada UTS (Ujian Tengah Semester) atau UKK (Ujian Kenaikan Kelas). Dengan mengerjakan pilihan ganda modul dan tugas di Student Club, plus Portofolio maka anak akan mendapatkan rapor semester dan akhir tahun ajaran.

4. Kalau tidak salah, belum ada kelulusan di PBx ?
[jawab]
PBx sudah meluluskan siswa setara SD, SMP dan SMA di tahun ajaran 2019/2020.

5. Ujian kenaikan kelas bisa dilakukan secara online tapi khusus ujian kelulusan harus melalui ujian tatap muka. Bagaimana dengan PBx sendiri ? Mengingat lokasi PBx yang cukup jauh di salatiga
[jawab]
Betul bahwa di tahun ajaran 2019/2020, UN dihapuskan, demikian pula di tahun ajaran 2020/2021. Pengganti UN adalah UPK (Ujian Pendidikan Kesetaraan) yang di tahun ajaran 2019/2020 dikerjakan secara online, bisa dikerjakan dari rumah dan tidak perlu datang ke PBx di Salatiga, Jawa Tengah.
Untuk tahun ajaran 2020/2021, PBx akan mengikuti peraturan dari pemerintah yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

6. Apakah setiap kelas ada modulnya dari kelas 1 sampai 6 SD?
Karena ada info klu modul dr pemerintah baru disediakan di kelas 4 ke atas.
[jawab]
PB telah menyediakan modul dari kelas 4 sampai 12.
PB telah juga menyediakan sistem pembelajaran tematik untuk kelas 1 sampai 3.
Semuanya sudah PBx sediakan di Setara Daring.

7. Untuk anak baru bergabung dan tahun ajaran baru ini masuk kelas 2, bagaimana dengan rapor kelas 1 yang sudah lewat?
[jawab]
Menurut Permendikbud RI nomor 43 Tahun 2019,
untuk mendapatkan ijazah setara SD : wajib menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI.
untuk mendapatkan ijazah setara SMP : wajib menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai kelas IX.
untuk mendapatkan ijazah setara SMA : wajib menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai kelas XII.
Bagi yang belum menyelesaikan kelas sebelumnya, akan dilihat keadaannya dan solusinya adalah case by case. Sembari menunggu pemerintah menyediakan placement test.

8. Bagaimana PBx membantu mengetahui minat utama anak? Apa ada tools nya?
[jawab]
PBx tidak menyediakan tools atau metode apapun untuk mengetahui minat anak. Perkembangan minat anak adalah sebuah proses. Orang tua mempunyai peran besar dalam mendampingi anaknya dalam proses pengembangan minat ini. Dan semua pendamping di PBx secara gotong royong memberikan berbagai pilihan kegiatan melalui Student Club, yang dapat membantu anak mengembangkan minatnya.

Dengan semangat bergotong royong, PBx masih membuka kesempatan kepada anak yang belum terdaftar bersekolah di tahun ajaran 2020/2021.

Silakan isi formulir pendaftaran ini  sesuai dengan ketentuan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia) untuk menghindari kesalahan penulisan nama di Dapodik, Rapor dan Ijazah. Dapodik menghendaki data rinci siswa, dimana memuat tinggi/berat badan, dll nya.

Kelengkapan dokumen bisa discan/foto secara jelas shg bisa dibaca, kmd email ke admin@piwulangbecik.org :
1. Akta Kelahiran
2. KK (Kartu Keluarga)
3. KTP Orang Tua/Wali/KTP Siswa (jika sudah mempunyai)
4. Foto (bisa difoto memakai telepon seluler)
5. Rapor sebelumnya
6. Ijazah Sebelumnya

Hormat kami,
Administrator PKBM Piwulang Becik

catatan:
pengisian formulir pendaftaran ini tidak serta merta diterima di PKBM Piwulang Becik. Jika tidak memenuhi syarat tersebut di atas, maka PKBM Piwulang Becik mempunyai hak untuk menolak pendaftaran tersebut.

Pembelajaran Jarak Jauh di Piwulang Becik

Wabah corona belum memperlihatkan adanya tanda penurunan jumlah yang terjangkit. Masih butuh waktu untuk mendapatkan kondisi normal seperti biasa. Demikian pula untuk dunia pendidikan.

Untuk mengurangi resiko terpapar wabah saat anak berangkat naik kendaraan umum dan berkumpul di dalam kelas, Piwulang Becik (PBx) memberikan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah seperti tercantum dalam Surat Edaran nomor 15 tahun 2020 di bawah ini dan menyenangkan bagi anak dan orang tuanya. Siswa bukanlah obyek, tetapi subyek dari pendidikan itu sendiri. Karenanya PBx tidak pernah memindahkan detil tugas harian kelas konvensional kepada anak di rumah, dimana akan membebani anak dan orang tuanya.

Berikut adalah keterangan Teknis Pembelajaran Jarak Jauh di PBx.

Kelompok Bermain

KB di PBx adalah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) gabungan dari pendidikan nonformal dengan informal yang merupakan jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

Anak-anak bermain dan berkegiatan dengan pendampingan di Student Club (SC) yang telah dipilih karena disenanginya. Anak didampingi oleh salah satu anggota keluarga atau kerabat di rumah dan juga pendamping di PBx melalui daring. Selain live meeting mingguan, orang tua bisa saling berdiskusi di SC yang disenangi tersebut. Pendamping juga akan memberikan informasi yang berguna sehingga bisa dibaca oleh orang tua.

SC adalah tempat dia bermain, belajar dan bersosialisasi, baik di dunia Pembelajaran Jarak Jauh atau pun saat bertemu dan bertatap muka. Cuplikan video ini adalah pendampingan SC Menggambar di live meeting PBx.

Tidak ada ujian kelulusan di KB, karena PAUD bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar. Peserta didik akan mendapatkan Laporan Perkembangan dan Pertumbuhan Anak, dan Surat Tanda Serta Belajar.

Pendidikan Kesetaraan Kelas 1 Sampai 3

PBx mengikuti Dinas Pendidikan RI dalam menerapakan model pembelajaran tematik di jenjang ini. Ada 8 tema yang diberikan kepada anak-anak dalam 1 tahun. Bahan ajar termatik ini mudah dibaca dan diunduh di Setara Daring yang disediakan oleh Dinas Pendidikan.

Kecepatan anak dalam membaca tema dan mengerjakan tugasnya berbeda-beda. Karena itu tidak ada jadwal UTS (Ujian Tengah Semester) atau UAS (Ujian Akhir Semester). Setiap anak akan menyelesaikan 4 tema di semester I dan 4 tema lagi di semester II, sehingga di akhir tahun, ke 8 tema tersebut akan diselesaikannya dan mendapatkan ketuntasan belajar.

Sedangkan pendalaman minat dan penumbuhan ketrampilan anak dilakukan di Student Club. Di sinilah anak bertumbuh bersama teman lainnya dan pendamping di lingkungan PBx.

Rapor diberikan kepada setiap anak jika tugas 8 tema sudah selesai dan mengumpulkan portofolio hasil pendalaman minat di SC, sesuai dengan Kontrak Belajar yang telah disepakati di awal tahun ajaran.

Pendidikan Kesetaraan Kelas 4 Sampai 9

PBx mengikuti Diknas Pendidikan RI dalam menerapkan model pembelajaran modular di jenjang ini. Ada 3 modul yang musti diselesaikan di setiap mata pelajaran wajib di semester I dan 2 modul di semester II. Kelima modul wajib tersebut diuraikan sebagai berikut:
– kelas 4 sampai 6: PKN, IPS, Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.
– kelas 7 sampai 9: PKN, IPS, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA.

Bahan ajar modular yang mudah dibaca dan pengejaan soal yang sederhana ini dilakukan di Setara Daring yang disediakan oleh Dinas Pendidikan.

Sedangkan pendalaman minat dan penumbuhan ketrampilan anak di area STEAM (Science Technology Engineering Arts Mathematics) dilakukan di Student Club. Di sinilah anak bertumbuh bersama teman lainnya dan pendamping di lingkungan PBx yang berasaskan gotong royong.

Rapor diberikan kepada setiap anak jika tugas dan soal modular sudah selesai dan mengumpulkan portofolio hasil pendalaman minat di SC, sesuai dengan Kontrak Belajar yang telah disepakati di awal tahun ajaran.

Peminatan di Kelas 10 Sampai 12

Jenjang ini adalah kelanjutan dari jenjang sebelumnya yang modular:
– kelas 10 sampai 12: PKN, Sejarah Indonesia, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika.

Tetapi lebih spesifik lagi karena ada penjurusan sesuai dengan minat peserta didik :
– Peminatan Matematika dan Ilmu Alam: Matematika Peminatan, Biologi, Fisika, Kimia.
– Peminatan Ilmu Sosial: Sejarah Peminatan, Ekonomi, Sosiologi, Geografi.
– Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya: Sastra Indonesia, Sastra Inggris, Bahasa Asing Lain, Antropologi.

Dengan Pembelajaran Jarak Jauh ini, peserta didik mempraktekan Merdeka Belajar di manapun, kapanpun dengan siapapun sesuai skillset yang sedang dibangunnya. Tutorial dengan bahan ajar yang luas dan pendamping yang berpengalaman dalam dunia pendidikan dan profesional. Berdiskusi dengan teman dan pendampingnya melalui Tatap Maya di Student Clubs. Yang mana semuanya ini akan membantu meningkatkan ke-Mandiri-an, disiplin, inisiatif diri dan semangat berkolaborasi warga belajar.

Ijazah

Tahun ajaran 2019/2020 yang telah berlalu, karena wabah corona, UN (Ujian Nasional) ditiadakan. Penggantinya adalah UPK (Ujian Pendidikan Kesetaraan) yang dilakukan sesuai dengan protokol wabah corona. PBx melakukan UPK daring dengan mekanisme yang sah dan legal mengikuti aturan Dinas Pendidikan. Peserta didik melakukan UPK melalui mobile phone atau PC di tempatnya masing-masing.

Tahun ajaran 2020/2021, UN juga ditiadakan. Tetapi mekanisme ujian belum dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan.

Surat Keterangan Lulus (SKL) diberikan setelah rapor selesai sesuai dengan Kontrak Belajar dan Berita Acara UPK (atau mekanisme lain yang akan ditentukan oleh Dinas Pendidikan). Dan Ijazah diberikan setelah PBx menerima kertas legal dari Dinas Pendidikan. Biasanya butuh waktu untuk mendapatkan lembar ijazah ini. Untuk sementara waktu, SKL bisa digunakan untuk pengurusan pendaftaran ke perguruan tinggi atau lainnya.

Keterangan lain bisa diperoleh dari tautan berikut:

– Pengenalan awal tentang PBx dan lingkungan belajarnya.
STEAM dengan asas gotong royong.
Pendapat anak tentang PBx SC
– Kegiatan Student Club Sinematografi
– Pendampingan Student Club Menggambar oleh kak Kliwon
Homeschooling dan Portofolio menurut Aar Sumardiono

PBx masih membuka pendaftaran bagi anak yg belum terdaftar bersekolah, untuk tahun ajaran 2020/2021.

Silakan isi formulir pendaftaran ini  sesuai dengan ketentuan PUEBI (Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia) untuk menghindari kesalahan penulisan nama di Dapodik, Rapor dan Ijazah. Dapodik menghendaki data rinci siswa, dimana memuat tinggi/berat badan, dll nya.

Kelengkapan dokumen bisa discan/foto secara jelas shg bisa dibaca, kmd email ke admin@piwulangbecik.org :
1. Akta Kelahiran
2. KK (Kartu Keluarga)
3. KTP Orang Tua/Wali/KTP Siswa (jika sudah mempunyai)
4. Foto (bisa difoto memakai telepon seluler)
5. Rapor sebelumnya
6. Ijazah Sebelumnya

Hormat kami,
Administrator PKBM Piwulang Becik

catatan:
pengisian formulir pendaftaran ini tidak serta merta diterima di PKBM Piwulang Becik. Jika tidak memenuhi syarat tersebut di atas, maka PKBM Piwulang Becik mempunyai hak untuk menolak pendaftaran tersebut.

Lingkungan Belajar

PBx tidak menyediakan bahan ajar yang canggih. Bukankah bahan ajar sekarang berlimpah di dunia dalam jaringan ini ? PBx juga tidak menyediakan pengajar yang hebat. Bukankah anak-anak sekarang ini lebih pintar dari yang mengajar?

PBx adalah sebuah lingkungan belajar. Tempat dimana seorang anak membutuhkan dan dibutuhkan oleh teman lainnya untuk saling memberi, menerima dan berbagi. Tempat dimana orang tua mendampingi anaknya, sekaligus anak dari keluarga lain dalam menjalani proses belajarnya. Tempat interaksi para orang tua. PBx adalah sebuah lingkungan keluarga yang sedang mengarungi belajar sepanjang hayat secara bersama.

Karena belajar sepanjang hayat adalah proses dalam menjalani pembelajaran yang sedang dan terus berlangsung dengan kesadaran, keikhlasan dan dorongan yang timbul dari diri sendiri dalam upayanya mencari dan mendalami ilmu. Perlu suasana dan lingkungan yang mendukung proses belajar supaya berkelanjutan.

Suasana yang tidak saling menuntut dan membebani. Tetapi saling memberi dan berbagi.

Dalam lingkungan seperti inilah pendamping dan anak berinteraksi dalam mengembangkan kepribadian dan kompetensinya di Student Clubs, dan para orang tua berbagi pengalaman di PBx Talk.

Lingkungan dimana anak-anak mematuhi aturan pemerintah untuk mengerjakan soal-soal modular K13, sekaligus menekuni Kompetensi dengan melaporkan Portofolionya. Mengikuti aturan pemerintah dengan mendaftarkan anak-anak di Dapodik (Data Pokok Peserta Didik) sehingga mendapatkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), dari Kelompok Bermain (TK/PAUD) sampai Setara SMA (IPA/IPS). Mengeluarkan Rapor, yang nilainya tidak hanya berasal dari nilai kuantitatif soal modular, tetapi juga nilai kualitatif portofolio dan kegiatannya di Student Clubs. Mengikuti proses Akreditasi dan mendapatkannya.

PBx senantiasa berbenah diri untuk memberi dan menjaga lingkungan belajar saat ini, supaya kita tidak takut menghadapi perkembangan jaman nanti …

Tertarik untuk bersama membangun lingkungan seperti ini di PBx (PKBM Piwulang Becik), silakan mendaftar di tautan ini.

Microsoft Office 365 Education

Office 365 memberikan banyak kemudahan dalam layanan serba daring (dalam jaringan / online) ini. Pengajar dan peserta didik bisa dengan mudah berinteraksi dimana dan kapan saja selama ada koneksi ke internet.

Bahkan, Student Club tempat anak-anak berkumpul, berdiskusi dan berkegiatan pun, mudah sekali dengan fasilitas Teams di Office 365.

Dan kontribusi orang tua sebagai pendamping mempunyai peran yang penting. Dengan kegiatan Student Club di Piwulang Becik ini, orang tua dan anak belajar bersama. Konsep it needs a village to raise a child, mudah sekarang dilakukan dengan teknologi digital sekarang ini.

Tahukah anda bahwa
Stream
itu sama fungsinya dengan Youtube.
Yammer mirip banget dengan Facebook.
OneDrive sama dengan Google Drive.
Teams sama dengan Google Classroom.
Forms sama dengan Google Form.

 

Tatap Muka di Pembelajaran PKBM

Fauzi Eko Pranyono

Pamong Belajar Madya pada Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) Daerah Istimewa Yogyakarta

Pembelajaran tatap muka dilakukan untuk menyampaikan materi, sedangkan pembelajaran tutorial dilakukan untuk membahas materi yang sulit atau latihan soal. Jumlah atau frekuensi pembelajaran tatap muka dan tutorial disesuaikan dengan kebutuhan dan kesulitan yang dihadapi peserta didik.

Peserta didik menandatangani kontrak belajar yang berupa kesepakatan antara peserta didik dan tutor untuk belajar modul dan menyelesaikan tugas dan atau tagihan. Satuan pendidikan yang menerapkan pembelajaran daring, kontrak belajar dapat dilakukan secara daring yaitu melakukan pembicaraan daring dan peserta diminta untuk mengirim kembali form kontrak belajar melalui email.

Pada saat kontrak belajar disepakati apakah akan ada kegiatan pembelajaran tatap muka dan atau tutorial sebelum dilaksanakan ujian modul. Jika disepakati, maka ditentukan sekaligus frekuensi dan jadwalnya. Kegiatan pembelajaran dan atau tutorial antara kontrak belajar dan ujian modul bisa dilakukan satu kali, dua kali, tiga kali sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.

Berdasarkan uraian di atas, maka belajar mandiri berbasis modul tetap dilakukan pertemuan di kelas atau satuan pendidikan, serta dapat dilakukan pembelajaran tatap muka dan atau tutorial. Jadwal pembelajaran tatap muka dan tutorial tidak dijadwal mingguan, namun menyesuaikan dengan kebutuhan.

(https://fauziep.com/implementasi-pembelajaran-berbasis-modul-pendidikan-kesetaraan-k13/)

Dr Subi

yang berprofesi sebagai Dosen Universitas Indonesia ini, dengan daring terkait waktu bisa diatur dengan cara belajar mandiri.
“Kalau terkait dengan tutorial dan tatap muka, bisa diatur dalam kontrak belajar untuk tatap muka konsultasi dengan variasi waktu yang dapat diselaraskan seperti 2 atau 3 bulan sekali ”, beber Kepala Seksi Pendidikan Berkelanjutan BinDikTARA ini kepada Garda Indonesia.
Selain itu, tandas Dr Subi, Setara Daring juga dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan atas kesepakatan tutor dan peserta didik.
(https://gardaindonesia.id/2019/07/27/setara-daring-solusi-pendidikan-non-formal-di-era-digital/)

Dr Nandang Hidayat

Konsultan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud RI saat memberikan pelatihan pada tutor PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) se-Jawa Timur di Surabaya, Selasa (9/7).
Nandang mengaku optimistis dengan penerapan K13 di pendidikan kesetaraan atau non formal. “Kalau di formal ada guru yang mengeluh soal K13 ini karena tidak paham. Dalam sistem ini guru bukan pusat segala-galanya. Siswa menjadi subyek belajar dan pembelajaran tidak menekankan materi tapi kontekstual kehidupan,” tuturnya.
(https://kabari.id/tahun-ajaran-2019-2020-pendidikan-non-formal-mulai-terapkan-k13/)