Tentang PKBM
Tentang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih disingkat dengan PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.
Program-program yang diselenggarakan di PKBM dapat sangat beragam dan dapat juga tak terbatas, namun harus sesuai dengan kondisi, potensi dan kebutuhan masyarakat di mana PKBM itu berada atau dikatakan yang relevan, serta program-program itu harus bermakna dan bermanfaat. Program-program tersebut antara lain:
- Pendidikan Kesetaraan (A,B dan C),
- Pendidikan Keaksaraan,
- Pendidikan Kewarganegaraan,
- Kerumahtanggaan, dan lain-lainnya.
pendidikan yang berakar kuat dalam budayanya sendiri tetapi terhubung dengan budaya dunia luar yang lebih luas

Aris Prasetya
Direktur
Piwulang Becik
iLik sAs
Advisor
Piwulang Becik
Muhamy Akbar
Strategic Planner
Piwulang Becik
Reza Aditia
IT
Piwulang Becik
Nanik Astuti
Manajer Operasional
Piwulang Becik