Tatap Muka di Pembelajaran PKBM

Fauzi Eko Pranyono

Pamong Belajar Madya pada Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) Daerah Istimewa Yogyakarta

Pembelajaran tatap muka dilakukan untuk menyampaikan materi, sedangkan pembelajaran tutorial dilakukan untuk membahas materi yang sulit atau latihan soal. Jumlah atau frekuensi pembelajaran tatap muka dan tutorial disesuaikan dengan kebutuhan dan kesulitan yang dihadapi peserta didik.

Peserta didik menandatangani kontrak belajar yang berupa kesepakatan antara peserta didik dan tutor untuk belajar modul dan menyelesaikan tugas dan atau tagihan. Satuan pendidikan yang menerapkan pembelajaran daring, kontrak belajar dapat dilakukan secara daring yaitu melakukan pembicaraan daring dan peserta diminta untuk mengirim kembali form kontrak belajar melalui email.

Pada saat kontrak belajar disepakati apakah akan ada kegiatan pembelajaran tatap muka dan atau tutorial sebelum dilaksanakan ujian modul. Jika disepakati, maka ditentukan sekaligus frekuensi dan jadwalnya. Kegiatan pembelajaran dan atau tutorial antara kontrak belajar dan ujian modul bisa dilakukan satu kali, dua kali, tiga kali sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.

Berdasarkan uraian di atas, maka belajar mandiri berbasis modul tetap dilakukan pertemuan di kelas atau satuan pendidikan, serta dapat dilakukan pembelajaran tatap muka dan atau tutorial. Jadwal pembelajaran tatap muka dan tutorial tidak dijadwal mingguan, namun menyesuaikan dengan kebutuhan.

(https://fauziep.com/implementasi-pembelajaran-berbasis-modul-pendidikan-kesetaraan-k13/)

Dr Subi

yang berprofesi sebagai Dosen Universitas Indonesia ini, dengan daring terkait waktu bisa diatur dengan cara belajar mandiri.
“Kalau terkait dengan tutorial dan tatap muka, bisa diatur dalam kontrak belajar untuk tatap muka konsultasi dengan variasi waktu yang dapat diselaraskan seperti 2 atau 3 bulan sekali ”, beber Kepala Seksi Pendidikan Berkelanjutan BinDikTARA ini kepada Garda Indonesia.
Selain itu, tandas Dr Subi, Setara Daring juga dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan atas kesepakatan tutor dan peserta didik.
(https://gardaindonesia.id/2019/07/27/setara-daring-solusi-pendidikan-non-formal-di-era-digital/)

Dr Nandang Hidayat

Konsultan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud RI saat memberikan pelatihan pada tutor PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) se-Jawa Timur di Surabaya, Selasa (9/7).
Nandang mengaku optimistis dengan penerapan K13 di pendidikan kesetaraan atau non formal. “Kalau di formal ada guru yang mengeluh soal K13 ini karena tidak paham. Dalam sistem ini guru bukan pusat segala-galanya. Siswa menjadi subyek belajar dan pembelajaran tidak menekankan materi tapi kontekstual kehidupan,” tuturnya.
(https://kabari.id/tahun-ajaran-2019-2020-pendidikan-non-formal-mulai-terapkan-k13/)

Simpul Piwulang Becik

Salah satu program dari Piwulang Becik untuk menjalin kedekatan kekeluargaan dengan orang tua dan siswa adalah dengan menumbuhkan simpul-simpul dimana warga PBx di daerah tersebut cukup banyak.

Dengan adanya simpul-simpul ini, tidak saja mempermudah pembelajaran, tetapi lebih jauh lagi adalah untuk menumbuhkan persaudaraan secara kekeluargaan sehingga hubungan antar warga PBx terjalin erat demi pertumbuhan dan perkembangan kompetensi anak yang sehat dan berbudi luhur.

Setiap simpul menumbuhkan budaya lokal untuk memperkuat akar budaya Indonesia sekaligus menegakkan Bhinneka Tunggal Ika dalam wujud yang nyata.

Tatap Muka

Untuk daerah yang dekat dengan Salatiga, seperti Semarang, Kudus, Solo, Jogja, dll, program tatap mukanya bisa dilakukan dengan cara:
– daring seperti webinar dan kulwap
– warga di simpul tersebut melakukan pertemuan di wilayahnya masing-masing
– pertemuan ketika wakil dari daerah tersebut berkunjung ke PBx
– wakil dari PBx berkunjung ke simpul tersebut

Untuk yang jauh, program tatap mukanya lewat :
– daring seperti webinar dan kulwap
– warga di simpul tersebut melakukan pertemuan di wilayahnya masing-masing
– pertemuan ketika wakil dari daerah tersebut berkunjung ke PBx

Syarat Ikut UN

Akhir-akhir ini kami menerima banyak permintaan dari para praktisi HS yang anaknya ingin langsung dimasukkan ke kelas 6 SD, 9 SMP atau 12 SMA supaya bisa mengikuti UN tahun ajaran 2019/2020, tanpa mempunyai rapor kelas 4&5 atau 7&8 atau 10&11 sebelumnya. Tidak mempunyai rapor 4&5 karena sebelumnya tidak pernah mendaftarkan diri ke PKBM. Atau, setelah mendapatkan ijazah SD atau SMP, kemudian tidak pernah mendaftarkan lagi ke PKBM. Inginnya mendaftar saat akan UN saja.

Praktek seperti ini sudah menjadi kebiasaan sedari dulu sampai sekarang di berbagai PKBM. Dan mereka menyangka bahwa PKBM Piwulang Becik (PBx) juga melakukan hal yang sama. Padahal tidak.

Walau pun PBx adalah PKBM yang HS Friendly, tetapi kami adalah lembaga yang mendidik anak-anak untuk mengikuti aturan negara.

Mengikuti aturan negara adalah kewajiban setiap warga negara. Apalagi dengan sistem pendidikan yang baru ini, sebenarnya sudah banyak kemudahan yang diberikan oleh negara kepada para praktisi HSer, seperti: Sistem Modular, Project Based Education dan prinsip No One Left Behind.

Jadi, mohon untuk teman-teman HSer dan PKBM lainnya, ikutilah aturan pemerintah. Jadikan ini sebagai momentum untuk membela negara kita sendiri. Jika bukan kita … siapa lagi?