Tatap Muka di Pembelajaran PKBM

Fauzi Eko Pranyono

Pamong Belajar Madya pada Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP PAUD dan Dikmas) Daerah Istimewa Yogyakarta

Pembelajaran tatap muka dilakukan untuk menyampaikan materi, sedangkan pembelajaran tutorial dilakukan untuk membahas materi yang sulit atau latihan soal. Jumlah atau frekuensi pembelajaran tatap muka dan tutorial disesuaikan dengan kebutuhan dan kesulitan yang dihadapi peserta didik.

Peserta didik menandatangani kontrak belajar yang berupa kesepakatan antara peserta didik dan tutor untuk belajar modul dan menyelesaikan tugas dan atau tagihan. Satuan pendidikan yang menerapkan pembelajaran daring, kontrak belajar dapat dilakukan secara daring yaitu melakukan pembicaraan daring dan peserta diminta untuk mengirim kembali form kontrak belajar melalui email.

Pada saat kontrak belajar disepakati apakah akan ada kegiatan pembelajaran tatap muka dan atau tutorial sebelum dilaksanakan ujian modul. Jika disepakati, maka ditentukan sekaligus frekuensi dan jadwalnya. Kegiatan pembelajaran dan atau tutorial antara kontrak belajar dan ujian modul bisa dilakukan satu kali, dua kali, tiga kali sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan.

Berdasarkan uraian di atas, maka belajar mandiri berbasis modul tetap dilakukan pertemuan di kelas atau satuan pendidikan, serta dapat dilakukan pembelajaran tatap muka dan atau tutorial. Jadwal pembelajaran tatap muka dan tutorial tidak dijadwal mingguan, namun menyesuaikan dengan kebutuhan.

(https://fauziep.com/implementasi-pembelajaran-berbasis-modul-pendidikan-kesetaraan-k13/)

Dr Subi

yang berprofesi sebagai Dosen Universitas Indonesia ini, dengan daring terkait waktu bisa diatur dengan cara belajar mandiri.
“Kalau terkait dengan tutorial dan tatap muka, bisa diatur dalam kontrak belajar untuk tatap muka konsultasi dengan variasi waktu yang dapat diselaraskan seperti 2 atau 3 bulan sekali ”, beber Kepala Seksi Pendidikan Berkelanjutan BinDikTARA ini kepada Garda Indonesia.
Selain itu, tandas Dr Subi, Setara Daring juga dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan atas kesepakatan tutor dan peserta didik.
(https://gardaindonesia.id/2019/07/27/setara-daring-solusi-pendidikan-non-formal-di-era-digital/)

Dr Nandang Hidayat

Konsultan Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kemendikbud RI saat memberikan pelatihan pada tutor PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) se-Jawa Timur di Surabaya, Selasa (9/7).
Nandang mengaku optimistis dengan penerapan K13 di pendidikan kesetaraan atau non formal. “Kalau di formal ada guru yang mengeluh soal K13 ini karena tidak paham. Dalam sistem ini guru bukan pusat segala-galanya. Siswa menjadi subyek belajar dan pembelajaran tidak menekankan materi tapi kontekstual kehidupan,” tuturnya.
(https://kabari.id/tahun-ajaran-2019-2020-pendidikan-non-formal-mulai-terapkan-k13/)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply